KEWARGANEGARAAN KP 1 DAN 2
HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN UTUH SARJANA DAN PROFESIONAL
Belajar kewarganegaraan pada dasarnya adalah belajar tentang keindonesiaan, belajar untuk menjadi manusia yang bekepribadian Indonesia. Oleh karena itu, seorang sarjana atau profesional sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang terdidik perlu memahami tentang Indonesia, memiliki rasa kebangsaan Indonesia dan mencintai tanah air Indonesia.
sebagai calon sarjana dan profesional, diharapkan bersikap positif terhadap fungsi dan peran pendidikan kewarganegaraan dan memperkuat jati diri keindonesiaan pada sarjana dan profesional dan juga mampu menjelaskan fungsi dan tujuan pendidikan kewarganegaraan dalam pengembangan kemampuan utuh sarjana atau profesional.
A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan dalam Pencerdasan Kehidupan Bangsa
Dalam Undang-undang republik Indonesia No.12 tahun 2012, program sarjana merupakan jenjang pendidikan yang diciptakan mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pelajaran ilmiah. Lulusan program sarjana diharapkan akan menjadi intelektual atau ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki atau menciptakan lapangan kerja dan mampu menjadi profesional.
Pendidikan kewarganegaraan adalah program yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber pengetahuan lainnya. Pengaruh positif dari pendidikan sekolah dan lainnya diproses guna melatih para siswa berpikir kritis, analitis dan demokratis. Hal ini dapat diartikan bahwa pendidikan kewarganegaraan mampu mendidik warga negara menjadi warga negara yang baik (good citizen), warga negara yang cerdas (smart citizen) dalam menghadapi perkembangan dunia di era modern.
B. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewargannegaraan Untuk Masa Depan
Pada tahun 2045, bangsa Indonesia memperingati 100 tahun kemerdekaan. Pada rentang tahun ini, Indonesia mempunyai usia produktif (15-64) yang berlimpah, hal ini disebut sebagai bonus demografi. Bonus demografi sendiri adalah peluang yang harus di tangkap bangsa Indonesia dan perlu mempersiapkan untuk mewujudkannya. Pada usia ini mampu berproduksi secara optimal, tentunya diperlukan pendidikan termasuk kewarganegaraan.
Nasib seluruh bangsa ditentukan oleh bangsa itu sendiri, bagaimana kondisi atau keadaan Indonesia ke depannya bergantung pada kemampuan Indonesia itu, demikian pula untuk masa depan pendidikan kewarganegaraan, hal ini sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia. Pendidikan kewarganegaraan sangat dipengaruhi oleh konstitusi yang berlaku dan perkembangan tuntutan kemajuan bangsa. Bahkan yang lebih penting lagi akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan konstitusi yang berlaku.
C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis dan Politik Tentang Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
Secara historis pendidikan kewarganegaraan dalam arti substansi telah dimulai jauh sebelum Indonesia diproklamasikan sebagai negara merdeka. Pendidikan kewarganegaraan pada awal kemerdekaan lebih banyak dilakukan pada tataran sosial kultural dan diperlukan oleh pemimpin negara-bangsa. PKN dalam dimensi sosiologis sangat diperlukan oleh masyarakat dan akhirnya negara-bangsa menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
Upaya pendidikan kewarganegaraan pasca kemerdekaan tahun 1945 belum dilaksanakan di sekolah-sekolah hingga terbitnya buku Civics pertama di Indonesia yang berjudul Manusia dan Masjarakat Baru Indonesia (Civics) yang disusun bersama oleh Mr. Soepardo, Mr. M. Hoetaoeroek, Soeroyo Warsid, Soemardjo, Chalid Rasjidi, Soekarno, dan Mr. J.C.T. Simorangkir. Pada cetakan kedua, Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan, Prijono (1960), dalam sambutannya menyatakan bahwa setelah keluarnya dekrit Presiden kembali kepada UUD 1945 sudah 14 sewajarnya dilakukan pembaharuan pendidikan nasional.
Secara politis, pendidikan kewarganegaraan mulai dikenal dalam pendidikan sekolah dapat digali dari dokumen kurikulum sejak tahun 1957. isi mata pelajaran PKn membahas cara pemerolehan dan kehilangan kewarganegaraan, sedangkan dalam Civics (1961) lebih banyak membahas tentang sejarah Kebangkitan Nasional, UUD, pidato-pidato politik kenegaraan yang terutama diarahkan untuk "nation and character building" bangsa Indonesia.
Pasca Orde Baru sampai saat ini, nama mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan kembali mengalami perubahan. Perubahan tersebut dapat diidentifikasi dari dokumen mata pelajaran PKn (2006) menjadi mata pelajaran PPKn (2013). Untuk lebih mendalami keduanya, buatlah perbandingan dua dokumen kurikulum tersebut.
Secara historis, PKn di Indonesia senantiasa mengalami perubahan baik istilah maupun substansi sesuai dengan perkembangan peraturan perundangan, iptek, perubahan masyarakat, dan tantangan global. Secara sosiologis, PKn Indonesia sudah sewajarnya mengalami perubahan mengikuti perubahan yang terjadi di masyarakat. Secara politis, PKn Indonesia akan terus mengalami perubahan sejalan dengan perubahan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan, terutama perubahan konstitusi.
D. Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan
1. Secara etimologis, pendidikan kewarganegaraan berasal dari kata “pendidikan” dan kata “kewarganegaraan”. Pendidikan berarti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, sedangkan kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
2. Secara yuridis PKN dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
3. Secara terminologis, pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik, diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya.
4. Negara perlu menyelenggarakan pendidikan kewarganegaraan karena setiap generasi adalah orang baru yang harus mendapat pengetahuan, sikap/nilai dan keterampilan agar mampu mengembangkan warga negara yang memiliki watak atau karakter yang baik dan cerdas (smart and good citizen).
5. Secara historis, PKn di Indonesia awalnya diselenggarakan oleh organisasi pergerakan yang bertujuan untuk membangun rasa kebangsaaan dan cita-cita Indonesia merdeka. Secara sosiologis, PKn Indonesia dilakukan pada tataran sosial kultural oleh para pemimpin di masyarakat yang mengajak untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. Secara politis, PKn Indonesia lahir karena tuntutan konstitusi atau UUD 1945 dan sejumlah kebijakan Pemerintah
6. Pendidikan Kewarganegaraan senantiasa menghadapi dinamika perubahan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan serta tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara.
7. PKn Indonesia untuk masa depan sangat ditentukan oleh pandangan bangsa Indonesia, eksistensi konstitusi negara, dan tuntutan dinamika perkembangan bangsa
Komentar
Posting Komentar